image source: merdeka.com
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Pendidikan seharusnya dapat dirasakan semua kalangan. Hal itu juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Namun apakah semua warga negara kita sudah medapatkan pendidikan yang sesuai dengan haknya? Sesuai dengan keinginannya? Mungkin kita perlu mengkaji sebenarnya apa yang sedang terjadi di dunia pendidikan Indonesia sekarang.Ketika seseorang tidak lulus ujian, atau gagal mendapatkan pekerjaan bergengsi dengan ijazahnya, masyarakat akan memvonis mereka sebagai orang bodoh. Namun benarkah demikian? Benarkah itu merupakan kesalahan para siswa? Tidak, kegagalan tersebut merupakan hasil dari sistem pendidikan negeri ini dan para pelaksananya. Tanpa memperbaiki hal tersebut, hasil yang sama akan terus berulang.